Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Medan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Medan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Medan disahkan oleh Notaris Kota Medan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Medan
SK Wali Kota Medan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Medan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Medan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Medan.
Status Organisasi
KOWANI Kota Medan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Medan dengan kedudukan di Kota Medan, Kota Medan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Medan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Medan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Medan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Medan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Medan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Medan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Medan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Medan.
KOWANI Kota Medan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Medan disahkan oleh Wali Kota Medan melalui Surat Keputusan.